Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PENJELASAN TENTANG DEFINISI FIQIH (F-001)


📚 Pengertian Menurut Bahasa

الفقه في اللغة: العلم بالشيء والفهم له 

Arti kata Al-fiqh menurut tinjaun bahasa adalah pengetahuan dan pemahaman terhadap sesuatu. 
(Ibnu Manzhur, Lisan al-‘Arab) 

Allah ta’ala berfirman: 
((قالوا يا شعيب ما نفقه كثيرا مما تقول)).

Mereka berkata: “Hai Syuaib, kami tidak banyak mengerti tentang apa yang kamu katakan itu…” (QS. Hud: 91).  

📚 Menurut istilah para ulama:
 
الفقه: العلم بالأحكام الشرعية العملية المكتسب من أدلتها التفصيلية.

Ilmu tentang hukum-hukum syar’i yang bersifat amaliah yang diperoleh dari dalil-dalilnya yang terinci. 
(As-Subki, Al-Ibhaj Fi Syarh Al-Minhaj).

📚 Penjelasan Definisi

الحكم:  إسناد أمر إلى آخر إيجابا أو سلبا.

✅ Hukum adalah penisbatan sesuatu kepada yang lain atau penafian sesuatu dari yang lain. (Al-Jurjani, At-Ta’rifat). 

Misalnya: kita telah menghukumi dunia bila kita mengatakan dunia ini fana, atau dunia ini tidak kekal, karena kita menisbatkan sifat fana kepada dunia atau menafikan sifat kekal darinya.

✅ Tetapi yang dimaksud dengan hukum dalam definisi fiqh adalah status perbuatan mukallaf (orang yang telah baligh dan berakal sehat), apakah status perbuatannya itu wajib, mandub (sunnah), haram, makruh, atau mubah. Atau apakah perbuatannya itu sah, atau batal. 

✅ Ungkapan hukum-hukum syar’i menunjukkan bahwa hukum tersebut dinisbatkan kepada syara’ atau diambil dari syariat, sehingga hukum akal (logika), seperti : “satu adalah separuh dari dua”, atau “semua lebih besar dari sebagian”, tidak termasuk dalam definisi, karena ia bukan hukum yang bersumber dari syari’at. Begitu pula dengan hukum-hukum indrawi, seperti “api itu panas membakar”, dan hukum-hukum lain yang tidak dibahas dalam ilmu fiqih.

✅ Ilmu fiqh diperoleh dari pemahaman terhadap dalil baik ayat Al-Quran maupun Hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Seorang faqih (ahli fiqh) yang mujtahid memiliki kemampuan istinbath, yaitu kemampuan mengeluarkan kesimpulan hukum, langsung dari teks-teks dalil melalui penelitian dan metode tertentu yang dibenarkan syari’at. 

✅ Hukum-hukum syar’i dalam fiqh juga bersifat amaliyyah (terkait amal) atau terkait langsung dengan perbuatan mukallaf, seperti ibadahnya, atau muamalahnya.
 
Jadi menurut definisi ini hukum-hukum syar’i yang bersifat i’tiqadiyah (keyakinan) atau ilmu tentang yang ghaib seperti zat Allah, sifat-sifat-Nya, dan hari akhir,  bukan termasuk ilmu fiqh, karena ia tidak berkaitan dengan tata cara beramal, dan dibahas dalam ilmu tauhid (aqidah).

✅ Ilmu tentang hukum-hukum syar’i yang bersifat amaliah ini juga harus “diperoleh dari dalil-dalil rinci melalui proses penelitian mendalam terhadap dalil-dalil tersebut”. 

🔌 Berarti ilmu Allah atau ilmu Rasul-Nya tentang hukum-hukum ini tidak termasuk dalam definisi, karena ilmu Allah berdiri sendiri tanpa penelitian, bahkan Dialah yang menetapkan hukum-hukum tersebut. Sedangkan ilmu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam diperoleh langsung dari wahyu, bukan dari proses istinbath. 

✅ Penyebutan atau penamaan “dalil rinci” dalam definisi ilmu fiqih dimaksudkan untuk:

📌 Membedakannya dengan dalil dalam ilmu ushul fiqih yang bersifat global berupa kaidah-kaidah umum (akan dibahas dalam materi Ushul Fiqih - in sya Allah).

📌 Atau karena dalil yang digunakan berbicara langsung ke rincian permasalahan fiqih yang sedang dibahas.

📌 Contoh “dalil rinci” :
 
((ياأيها الذين آمنوا اتقوا الله وذروا ما بقي من الربا إن كنتم مؤمنين)).

Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. (QS. Al-Baqarah: 278).

Ayat ini adalah dalil rinci tentang haramnya riba berapapun besarnya. Dinamakan rinci karena ia langsung berbicara pada permasalahan fiqih yaitu hukum riba.

والله أعلم بالصواب

Posting Komentar untuk "PENJELASAN TENTANG DEFINISI FIQIH (F-001)"