Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

HUBUNGAN FIQIH AWLAWIYAT DENGAN FIQIH YANG LAIN (FA-002)


📌 Hubungan Fiqih Awlawiyat dengan Fiqih Muwazanat

🔦 Kalau kita ingin melakukan simplifikasi terhadap pengertian fiqih awlawiyat, kita mungkin dapat mengatakan bahwa fiqih awlawiyat adalah “fiqih menyimpulkan bahwa sesuatu itu lebih utama dari lainnya, lebih utama untuk diambil atau lebih utama untuk ditinggalkan”.
Proses untuk melakukan kesimpulan tersebut akan berkaitan dengan fiqih-fiqih yang lain, terutama “FIQIH MUWAZANAT” yaitu fiqih menimbang antara maslahat dengan madharat, atau antara maslahat dengan maslahat, atau antara madharat dengan madharat.

🔦 Dr. Abdullah Al-Kamali mendefinisikan fiqih muwazanat sebagai berikut: 

الْمُفَاضَلَةُ بَيْنَ الْمَصَالِحِ وَالْمَفَاسِدِ الْمُتَعَارِضَةِ وَالْمُتَزَاحِمَةِ لِتَقْدِيمِ أَوْ تَأْخِيرِ الأَوْلَى بِالتَّقْدِيمِ أَوِ التَّأْخِيرِ.

Menimbang antara berbagai maslahat dan berbagai mafsadat (kerusakan) yang saling bertentangan dan saling berdesakan untuk menentukan yang lebih utama didahulukan atau lebih utama diakhirkan. (Ta-shil Fiqh Al-Muwazanat, Abdullah Al-Kamali, hlm 49).

📌 Hubungan Fiqih Awlawiyat dengan Fiqih Maqashid

🔦 الْمُوَازَنَةُ بَيْنَ الْمَصَالِحِ بَعْضِهَا وَبَعْضٍ

🔦 Menimbang antara maslahat yang satu dengan yang lain.

🔑 Ketika menimbang maslahat, maka akan berhubungan dengan MAQASHID SYARI’AH atau FIQIH MAQASHID, karena urutan maslahat atau maqashid berdasarkan urgensinya dibahas di sana, yaitu tiga pembagian maslahat: dharuriyat, hajiyat dan tahsiniyat.

✅Dharuriyat: tak ada arti kehidupan tanpanya, yaitu maslahat menjaga agama, nyawa, akal, keturunan, dan harta. Sebagian ulama menambahkan kehormatan.
✅ Hajiyat: Tanpanya hidup bisa berlangsung, namun disertai kesulitan dan beban berat.
✅Tahsiniyat: maslahat yang memperindah dan menghiasi kehidupan, tanpanya tak ada kesulitan berarti.

🔑 Dalam hal ini, ketika dua buah maslahat tidak dapat diraih sekaligus dan harus memilih, maka fiqih muwazanat bertumpu pada beberapa qaidah, diantaranya:

✅  تقْدِيمُ الْمَصْلَحَةِ الْكُبْرَى عَلَى الْمَصْلَحَةِ الصُّغْرَى
Mendahulukan maslahat besar dari pada maslahat kecil

✅  تقْدِيمُ الضَّرُورِيَّاتِ عَلَى الْحَاجِيَّاتِ، وَتَقْدِيمُ الحَاجِيَّاتِ عَلَى التَّحْسِينِيَّاتِ
Mendahulukan dharuriyat atas hajiyat, dan hajiyat atas tahsiniyat

✅  تقْدِيمُ مَصْلَحَةِ الْعَامَّةِ عَلَى مَصْلَحَةِ الْخَاصَّةِ
Mendahulukan maslahat umum dari pada maslahat khusus

✅   تقْدِيمُ مَصْلَحَةِ الْكَثْرَةِ عَلَى مَصْلَحَةِ القِلَّةِ
Mendahulukan maslahat mayoritas dari pada maslahat minoritas

✅  تقْدِيمُ مَصْلَحَةِ الْجَمَاعَةِ عَلَى مَصْلَحَةِ الفَرْدِ
Mendahulukan maslahat jamaah dari pada maslahat individu

✅  تقْدِيمُ الْمَصْلَحَةِ الدَّائِمَةِ عَلَى الْمَصْلَحَةِ العَارِضَةِ أَوِ الْمُنْقَطِعَةِ
Mendahulukan maslahat yang tetap dan kontinyu dari pada maslahat sesaat atau terputus

✅  تقْدِيمُ الْمَصْلَحَةِ الْجَوْهَرِيَّةِ عَلَى الْمَصْلَحَةِ الشَّكْلِيَّةِ
Mendahulukan maslahat yang substansial dari pada maslahat yang bersifat formalitas

✅  تقْدِيمُ الْمَصْلَحَةِ الْمُسْتَقْبَلِيَّةِ القَوِيَّةِ عَلَى الْمَصْلَحَةِ الآنِيَةِ الضَّعِيفَةِ
Mendahulukan maslahat mendatang yang kuat dari pada maslahat kini yang lemah


🔑 Diantara dalil mendahulukan satu maslahat atas maslahat lain adalah hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:

«يَا عَائِشَةُ، لَوْلاَ قَوْمُكِ حَدِيثٌ عَهْدُهُمْ - قَالَ ابْنُ الزُّبَيْرِ بِكُفْرٍ - لَنَقَضْتُ الْكَعْبَةَ فَجَعَلْتُ لَهَا بَابَيْنِ بَابٌ يَدْخُلُ النَّاسُ، وَبَابٌ يَخْرُجُونَ» (رواه البخاري ومسلم)

Wahai Aisyah, kalau bukan karena kaummu belum lama kafir, pasti telah kuubah Kabah, aku jadikan dua pintu, satu pintu untuk orang-orang masuk, satu pintu untuk mereka keluar. (HR. Al-Bukhari & Muslim).

✅ Dalam hal ini Rasulullah mendahulukan maslahat menjaga iman orang-orang yg baru masuk Islam agar tidak terguncang dengan renovasi Ka’bah, dari pada maslahat membangun Ka’bah sesuai aslinya di zaman Nabi Ibrahim alaihissalam. Karena Ka’bah begitu mereka agungkan, sementara renovasi sesuai bentuk awal di masa Ibrahim perlu menghancurkannya.

✅ Al-Imam An-Nawawi berkata dalam Syarah Shahih Muslim:

فِيْهِ دَلِيلٌ لِتَقْدِيمِ أَهَمِّ الْمَصَالِحِ عِنْدَ تَعَذُّرِ جَمِيعِهَا.

Dalam hadits tersebut terdapat dalil mendahulukan maslahat yang terpenting saat tak bisa mengambil semuanya. (Syarh An-Nawawi ‘ala Muslim, 9/90).

🔦 الْمُوَازَنَةُ بَيْنَ الْمَفَاسِدِ بَعْضِهَا وَبَعْضٍ

🔦 Menimbang antara mafsadat yang satu dengan yang lain.

🔑 Seperti halnya maslahat, mafsadat juga berbeda-beda tingkatannya, dan tidak selalu kita berada dalam situasi ideal di mana kita dapat menghindari semua mafsadat. Terkadang kita dihadapkan pada situasi harus mengambil mafsadat yang lebih ringan demi menghindari mafsadat yang lebih besar.

📌 Hubungan Fiqih Awlawiyat dengan Qaidah Fiqih

🔑 Saat menimbang antara beberapa mafsadat ini, fiqih awlawiyat dan fiqih muwazanat memerlukan beberapa QAIDAH FIQIH, yang menunjukkan bahwa antara ketiganya terdapat hubungan erat satu sama lain.

🔑Beberapa qaidah fiqih yang dapat digunakan terkait masalah mafsadat atau madharat dan muwazanah antara beberapa mafsadat:

✅ لا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
Tidak boleh membahayakan diri dan membahayakan orang lain.

✅  الضَّرَرُ لَا يُزَالُ بِضَرَرٍ مِثْلِهِ أَوْ أَكْبَرَ مِنْهُ
Madharat itu tidak boleh dihilangkan menggunakan madharat lain yang sama besar atau lebih besar darinya.

✅  يتَحَمَّلُ الضَّرَرُ الأَدْنَى لِدَفْعِ الضَّرَرِ الأَعْلَى
Menanggung madharat yang lebih rendah (kecil) untuk menghindari madharat yang lebih tinggi (besar).

✅  يتَحَمَّلُ الضَّرَرُ الخَاصُّ لِدَفْعِ الضَّرَرِ العَامِّ
Menanggung madharat khusus untuk menghindari madharat umum.

🔑 Dalil tentang masalah ini kita temukan misalnya di dalam salah satu episode perjalanan Nabi Musa dengan Khidir alaihimassalam:

أَمَّا السَّفِينَةُ فَكَانَتْ لِمَسَاكِينَ يَعْمَلُونَ فِي الْبَحْرِ فَأَرَدْتُ أَنْ أَعِيبَهَا وَكَانَ وَرَاءَهُمْ مَلِكٌ يَأْخُذُ كُلَّ سَفِينَةٍ غَصْبًا

Adapun bahtera itu adalah kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut, dan aku bertujuan membuat bahtera itu bocor, karena di hadapan mereka ada seorang raja yang merampas tiap-tiap bahtera (yang tidak rusak). (QS. Al-Kahfi: 79).

✅ Khidir alaihissalam melubangi perahu yang merupakan sebuah madharat, untuk menghindari madharat yang lebih besar yaitu dirampasnya perahu milik orang miskin ini oleh raja yang zalim yang hobi merampas perahu-perahu yang baik.

🔑 Prinsip menanggung madharat yang lebih ringan demi menghindari madharat yang lebih berat juga terdapat pada hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, misalnya tentang kisah seorang Badui yang buang air kecil di masjid:

أَنَّ أَعْرَابِيًّا بَالَ فِي الْمَسْجِدِ فَتَنَاوَلَهُ النَّاسُ، فَقَالَ لَهُمْ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "دَعُوهُ وَهَرِيقُوا عَلَى بَوْلِهِ سَجْلًا مِنْ مَاءٍ أَوْ ذَنُوبًا مِنْ مَاءٍ، فَإِنَّمَا بُعِثْتُمْ مُيَسِّرِينَ وَلَمْ تُبْعَثُوا مُعَسِّرِينَ" (أخرجه البخاري ومسلم)

Bahwa sesungguhnya seorang Badui kencing di masjid, lalu orang-orang mencelanya, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Biarkan dia, dan siram kencingnya dengan setimba air, atau setimba besar air. Sesungguhnya kalian diutus hanya untuk menjadi orang-orang yang mempermudah, dan tidak diutus untuk menjadi orang-orang yang mempersulit.” (Al-Bukhari & Muslim).

✅  Diantara madharat yang muncul jika para sahabat, misalnya “membekuk” orang Badui yang sudah mulai kencing adalah menyebarnya kencing itu ke mana-mana, ke pakaian si Badui sendiri, dan juga ke bagian masjid yang lain. Sementara dengan membiarkannya, najis hanya terbatas di tempat tertentu sehingga lebih mudah dibersihkan. Dan yang lebih substansial lagi adalah Nabi mengingatkan para sahabatnya tentang kasih sayang ajaran Islam untuk mempermudah dan memaklumi yang belum mengerti, bukan untuk mempersulit.

🔦 الْمُوَازَنَةُ بَيْنَ الْمَصَالِحِ وَالْمَفَاسِدِ عِنْدَ التَّعَارُضِ

🔦 Menimbang antara maslahat dan mafsadat/madharat jika terjadi pertentangan

🔑 Jika dalam satu amal atau keputusan yang akan dilakukan terdapat maslahat dan madharat sekaligus, maka perlu dilakukan muwazanah antara keduanya, dengan mempertimbangkan mana yang lebih besar diantara keduanya.

🔑 Qaidah Fiqih yang mungkin digunakan dalam masalah ini, diantaranya adalah:

✅  درْءُ الْمَفْسَدَةِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصْلَحَةِ
Menolak mafsadat didahulukan dari pada mengambil manfaat (yang relatif sepadan dengan mafsadatnya).

✅  الْمَفْسَدَةُ الصَّغِيرَةُ تُغْتَفَرُ مِنْ أَجْلِ الْمَصْلَحَةِ الْكَبِيرَةِ
Mafsadat yang kecil dimaafkan demi mewujudkan maslahat yang besar.

✅  الْمَفْسَدَةُ العَارِضَةُ تُغْتَفَرُ مِنْ أَجْلِ الْمَصْلَحَةِ الدَّائِمَةِ
Mafsadat sesaat dimaafkan demi mewujudkan maslahat permanen

✅  لا تُتْرَكُ مَصْلَحَةٌ مُحَقَّقَةٌ مِنْ أَجْلِ مَفْسَدَةٍ مُتَوَهِّمَةٍ
Tidak meninggalkan maslahat yang telah nyata karena kekhawatiran adanya mafsadat hasil mereka-reka yang lemah.

🔑 Landasan muwazanah antara maslahat dan mafsadat ini diantaranya adalah firman Allah ta’ala:

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا

Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". (QS. Al-Baqarah: 219).

📌  Hubungan Fiqih Awlawiyat dengan Fiqih Nushush

🔑 Yang dimaksud dengan fiqih nushush adalah pemahaman terhadap teks-teks ayat Al-Quran dan Hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang keduanya merupakan dalil syar’i yang utama. Hubungan antara fiqih awlawiyat, fiqih muwazanat dan fiqih nushush ini tampak ketika kita menjelaskan ayat Al-Quran atau Hadits Rasulullah pada pembahasan di atas. Dan jika kita berbicara tentang fiqih nushush tersebut, maka ia sangat berkaitan dengan ushul fiqih, ilmu tafsir, fiqih hadits dan lain sebagainya.

📚  Referensi utama : 
Fiqh Al-Awlawiyat – Dr. Yusuf Al-Qaradhawi
Ar-Rabbaniyyun - Markaz Budur

Posting Komentar untuk "HUBUNGAN FIQIH AWLAWIYAT DENGAN FIQIH YANG LAIN (FA-002)"