Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

JENIS-JENIS QAWA’ID FIQIHIYAH (QF-003)


Qaidah Fiqih dapat dibagi berdasarkan tingkat cakupannya maupun tingkat kesepakatan para ulama terhadapnya.

📌  Berdasarkan tingkat cakupannya:

الْمَرْتَبَةُ الأُولَى: اَلْقَوَاعِدُ الْكُلِّيَّةُ الكُبْرَى

1. Tingkat Pertama: Qaidah kulliyah kubra (qaidah besar yang menyeluruh).

✅  Seperti qaidah:

اَلْمَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرَ

Kesulitan itu menarik kemudahan.

✅  Maksudnya bahwa kesulitan dalam penerapan hukum dapat menjadi sebab diberikannya kemudahan oleh syariat Islam dengan memperhatikan kesanggupan mukallaf secara umum.

Qaidah ini adalah salah satu qaidah besar yang masuk ke dalam berbagai bab fiqih.

الْمَرْتَبَةُ الثَّانِيَةُ: قَوَاعِدُ أَضْيَقُ مَجَالاً مِنْ سَابِقَاتِهَا

2. Tingkat Kedua: Qaidah yang cakupannya lebih sempit dari qaidah kulliyah kubra. Diantaranya adalah qaidah yang memang merupakan cabang dari qaidah kulliyah kubra.

✅  Seperti qaidah:

اَلضَّرُورَاتُ تُبِيحُ الْمَحْظُورَاتِ

Kondisi darurat membolehkan hal-hal yang dilarang (pada kondisi normal).

✅  Ini adalah salah satu qaidah yang menjadi turunan dari qaidah اَلْمَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرَ

الْمَرْتَبَةُ الثَّالِثَةُ: القَوَاعِدُ ذَوَاتُ الْمَجَالِ الضَّيِّقِ الَّتِي لَا عُمُومَ فِيهَا حَيْثُ تَخْتَصُّ بِبَابٍ أَوْ جُزْءِ بَابٍ، وَهَذِهِ الَّتِي تُسَمَّى بِالضَّوَابِطِ جَمْعِ ضَابِطٍ أَوْ ضَابِطَةٍ.

3. Tingkat Ketiga: Qaidah yang cakupannya terbatas pada bab atau bagian dari bab tertentu, sering disebut juga dengan istilah dhabith (patokan, jamaknya dhawabith).

✅  Sehingga sebagian ulama ada yang membedakan istilah qaidah dengan dhabith, mereka mengatakan:

الفَرْقُ بَيْنَ الضَّابِطِ وَبَيْنَ القَاعِدَةِ: أَنَّ الضَّابِطَ يَخْتَصُّ بِبَابٍ وَاحِدٍ، وَالقَاعِدَةُ تَشْمَلُ أَبْوَابًا شَتَّى

Perbedaan antara dhabith dengan qaidah adalah bahwa dhabith khusus untuk bab tertentu, sedangkan qaidah mencakup banyak bab fiqih.

✅  Contoh dhabith:

كُلُّ مَاءٍ مُطْلَقٍ لَمْ يَتَغَيَّرْ فَهُوَ طَهُورٌ

Setiap air mutlak yang tak berubah maka ia adalah suci.

✅  Ini adalah dhabith, karena hanya terkait dengan satu bab fiqih saja yaitu bab thaharah. 

✅  Contoh lain:

لَا تَصُومُ الْمَرْأَةُ تَطَوُّعاً إِلَّا بِإِذْنِ الزَّوْجِ أَوْ كَانَ مُسَافِراً

Tidak boleh seorang perempuan berpuasa sunnah kecuali dengan izin suaminya atau karena suaminya sedang bepergian jauh.

✅  Ini adalah salah satu dhabith dalam bab puasa.

📌  Berdasarkan tingkat kesepakatan para ulama terhadapnya:

الْمَرْتَبَةُ الأُولَى: القَوَاعِدُ الْمُتَّفَقُ عَلَى مَضْمُونِهَا عِنْدَ جَمِيعِ الفُقَهَاءِ وُمُخْتَلَفِ الْمَذَاهِبِ

1⃣ Tingkat pertama: qaidah-qaidah yang kandungannya disepakati oleh semua ulama fiqih dan berbagai madzhab, seperti qaidah  اَلْمَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرَ dan semua qaidah kulliyah kubra.

الْمَرْتَبَةُ الثَّانِيَةُ: القَوَاعِدُ الْمَذْهَبِيَّةُ الَّتِي تَخْتَصُّ بِمَذْهَبٍ دُونَ مَذْهَبٍ أَوْ يَعْمَلُ بِمَضْمُونِهَا بَعْضُ الفُقَهَاءِ دُونَ الآخَرِينَ مَعَ شُمُولِهَا وَسَعَةِ اسْتِيْعَابِهَا لِكَثِيرٍ مِنْ مَسَائِلِ الفِقْهِ مِنْ أَبْوَابٍ مُخْتَلِفَةٍ.

2⃣ Tingkat kedua: qaidah-qaidah madzhab yaitu yang khusus untuk madzhab tertentu, atau yang kandungannya digunakan oleh sebagian ulama fiqih saja meskipun cakupannya cukup luas meliputi banyak permasalahan fiqih dari bab-bab yang beragam.

✅  Contoh:

الْكُفَّارُ مُخَاطَبُونَ بِفُرُوعِ الشَّرِيعَةِ

Orang-orang kafir diseru untuk melaksanakan cabang-cabang syariat.

✅  Ini adalah qaidah yang digunakan dalam madzhab Syafi’i.

✅  Maksudnya: 
orang-orang kafir berdosa di sisi Allah setiap kali mereka meninggalkan kewajiban-kewajiban syariat meskipun mereka dalam keadaan kafir, seperti kewajiban shalat lima waktu, mereka berdosa setiap kali mereka tidak berpuasa di bulan Ramadhan, berdosa setiap kali mereka tidak membayar zakat setiap tahunnya, meskipun jika mereka melakukannya sebelum mereka masuk Islam, maka amal mereka itu tidak sah.
Seperti seorang muslim yang junub, kewajiban shalat atasnya tidak gugur karena status junubnya, dan ia berdosa jika tidak shalat sampai waktunya habis, namun tidak sah shalatnya sebelum ia mandi janabah.

Referensi:
✅ Al-Wajiz fi Idhah Qawa’id Al-Fiqh Al-Kulliyah, Muhammad Shidqi bin Ahmad
✅ Al-Qawa’id Al-Fiqhiyah wa Tathbiqatuha fi Al-Madzahib Al-Arba’ah, Muhammad Mushthafa Az-Zuhaili.

Posting Komentar untuk " JENIS-JENIS QAWA’ID FIQIHIYAH (QF-003)"