MAQASHID SYARIAH DAN URUTANNYA (MS-001)
Telah disebutkan sebelumnya di Definisi 10 Bidang Studi Ilmu Syariah bahwa Maqashid Syariah atau Maqashid Syar’iyah adalah:
المَعَانِي وَالحِكَمُ وَنَحْوُهَا الَّتِي رَاعَاهَا الشَّارِعُ عُمُومًا وَخُصُوصًا مِنْ أَجْلِ تَحْقِيقِ مَصَالِحِ العِبَادِ
Berbagai tujuan, hikmah dan sejenisnya yang diperhatikan oleh syariat secara umum dan (dengan perhatian) khusus demi mewujudkan maslahat hamba-hamba Allah.
(Markaz Budur Li Ats-Tsaqafah wa At-Tarjamah, Ar-Rabbaniyyun).
📚 Dengan kata lain maqashid syariah adalah tujuan-tujuan yang hendak dicapai oleh teks-teks Al-Quran dan Hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, baik ayat dan hadits yang memerintah, melarang atau membolehkan sehingga seluruh hukum-hukum syar’i mengarah kepada realisasi tujuan tersebut dalam kehidupan hamba Allah baik dalam tataran individu, keluarga, komunitas atau masyarakat, ummat dan kemanusiaan.
📌 Maqashid Syariah sering juga disebut dengan istilah “Hikmah Syariah”, seperti:
✅ Menjaga nyawa adalah tujuan atau hikmah disyariatkannya qishash
✅ Menjaga akal adalah hikmah diharamkannya khamr dan sejenisnya.
📚 Maratib Maqashid (مراتب المقاصد)
Urutan Maqashid ada tiga:
1. Dharuriyat (الضروريات) yaitu kebutuhan darurat yang tak bisa ditawar demi kemaslahatan dunia dan akhirat.
Seringkali diwakili oleh lima hal: حفظ الدين والنفس والعقل والنسل والمال (menjaga agama, nyawa, akal, keturunan dan harta), contoh perhatian syariat untuk menjaganya:
✅ kewajiban berjihad dengan segala bentuknya untuk menjaga agama,
✅ pengharaman segala bentuk penganiayaan fisik untuk menjaga nyawa manusia,
✅ perintah untuk tafakkur terhadap alam semesta untuk menjaga akal
✅ pengharaman zina untuk menjaga kehormatan dan keturunan,
✅ pengharaman mencuri, merampok, .. untuk menjaga harta
2. Hajiyat (الحاجيات): kebutuhan mendesak yang tidak sampai ke tingkat dharuriyat yang jika tidak dipenuhi, maka kita akan masuk kepada kesulitan. Contoh: meringankan kesulitan safar adalah tujuan atau hikmah diperbolehkannya qashar shalat dan tidak berpuasa di siang Ramadhan.
3. Tahsiniyat (التحسينيات): keperluan terkait kepantasan menurut syariat dan akal sehat, seperti larangan jual beli barang-barang yang najis, adab makan dan minum, ..
📌 Hajiyat dan tahsiniyat adalah pembantu dalam mewujudkan dharuriyat dan memperindah bentuknya. Tahsiniyat menyempurnakan hajiyat, dan hajiyat menyempurnakan dharuriyat, ketiganya saling terkait.
Referensi Utama: Ar-Rabbaniyyun - Markaz Budur
Posting Komentar untuk "MAQASHID SYARIAH DAN URUTANNYA (MS-001)"
Hindari kata-kata yang mengandung pornografi, penghinaan dan kebencian serta pelanggaran hukum yang berlaku.