Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PENJELASAN DEFINISI USHUL FIQIH (UF-001)


📚  Definisi Pertama

As-Subki mengutip definisi Al-Baidhawi - keduanya adalah ulama mazhab Syafi’i – tentang ushul fiqih:

معرفة دلائل الفقه إجمالا وكيفية الاستفادة منها وحال المستفيد. 

Memahami dalil-dalil fiqih secara global, bagaimana menggunakannya dalam menyimpulkan sebuah hukum fiqih (bagaimana berijtihad), serta apa syarat-syarat seorang mujtahid. 
(As-Subki, Al-Ibhaj Fi Syarh Al-Minhaj)

📌 Penjelasan

✅  Dalil yang dibahas dalam ilmu ushul fiqih adalah dalil ijmali (global), yaitu dalil yang tidak membicarakan langsung masalah hukum fiqih, tetapi ia semacam prinsip dan panduan umum  untuk melakukan proses menyimpulkan hukum fiqih. 

Contoh dalil ijmali: 

💡 Kaidah bahwa “kalimat perintah pada dasarnya menunjukkan kewajiban” 
💡 “Kalimat larangan pada dasarnya menunjukkan pengharaman”
💡 Bahwa “sebuah ayat dengan lafaz umum berlaku untuk semua meskipun turunnya berkaitan dengan seseorang atau kasus tertentu”, dan lain-lain.

✅  Yang dimaksud dengan penggunakan dalil dengan benar: 
Misalnya: 

💡 Mengetahui mana hadits yang shahih mana yang tidak.
💡 Mana dalil yang berbicara global tentang suatu masalah dan mana yang menjelaskan maksudnya lebih rinci. 
💡 Mana ayat/hadits yang mengandung makna hakiki dan mana yang bermakna kiasan.
💡 Bagaimana cara melakukan qiyas (analogi hukum) tentang suatu masalah yang belum diketahui hukumnya dengan masalah lain yang sudah ada dalil dan hukumnya dari Al-Quran atau Hadits. 

✅  Kemudian dibahas pula dalam ilmu ushul fiqih apa syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang agar dapat mengambil kesimpulan hukum dengan benar dari dalil-dalil Al-Qur’an maupun Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.  

📚  Definisi Kedua

مجموعة القواعد العامة التي تستخدم في استنباط الأحكام الشرعية الفرعية من أدلتها التفصيلية.

Kumpulan kaidah-kaidah umum yang digunakan untuk melakukan istinbath (proses menyimpulkan) hukum-hukum syar’i far’i dari dalil-dalilnya yang rinci.
(Markaz Budur Li Ats-Tsaqafah wa At-Tarjamah, Ar-Rabbaniyyun)

📌 Penjelasan

✅ Kaidah adalah patokan umum yang diberlakukan atas setiap bagian yang ada di bawahnya, sehingga ia bersifat kulli (menyeluruh).

Contoh:
 
الأصل في الأمر للوجوب

✏️ Pada dasarnya setiap kalimat yang berbentuk perintah mengandung konsekuensi kewajiban, (Kecuali jika ada dalil lain yang menjelaskan maksud dari kalimat perintah tersebut - dalam masalah tertentu - adalah bukan kewajiban, tapi hanya anjuran). 

✏️ Kaidah tersebut – misalnya - digunakan pada ayat berikut:

((وآتوا الزكاة))

Dan tunaikanlah zakat. (QS. Al-Baqarah: 43)

✏️ Maka hasilnya adalah berupa kesimpulan hukum yang bersifat far’i (terkait amal, bukan keyakinan) yaitu kewajiban zakat. 
Alasannya: karena ayat ini berbentuk kalimat perintah, dan setiap perintah pada dasarnya menunjukkan kewajiban, sementara tidak ada ayat lain ataupun hadits yang menyatakan hukum lain tentang zakat harta. 

✏️ Dalam contoh ini, ayat tersebut adalah dalil rinci, sedangkan kaidah ushul di atas adalah dalil yang bersifat kulli/menyeluruh yang dapat diberlakukan atas ayat lain atau hadits yang sejenis.

✅ Sedangkan yang dimaksud hukum syar’i far’i pada definisi adalah hukum syar’i yang terkait dengan amal, bukan keyakinan. Jadi kata far’i di sini adalah sinonim dengan kata ‘amali dalam definisi fiqih.

✅ Dapat juga kita mengatakan bahwa ushul fiqh adalah dalil-dalil global bagi fiqih.

✏️ Antara Fiqih dan Ushul Fiqh

📌  Pembahasan ilmu fiqih berkisar tentang hukum-hukum syar’i yang langsung berkaitan dengan amaliyah seorang hamba seperti ibadahnya, muamalahnya,…, apakah hukumnya wajib, sunnah, makruh, haram, ataukah mubah berdasarkan dalil-dalil yang rinci.

📌  Sedangkan ushul fiqih berkisar tentang penjelasan metode seorang mujtahid dalam menyimpulkan hukum-hukum syar’i dari dalil-dalil rinci dengan menggunakan dalil global atau kaidah umum, apa karakteristik dan konsekuensi dari setiap dalil, mana dalil yang benar dan kuat dan mana dalil yang lemah, siapa orang yang mampu berijtihad, dan apa syarat-syaratnya.

📌  Perumpamaan ushul fiqih dibandingkan dengan fiqih seperti posisi ilmu nahwu terhadap kemampuan bicara dan menulis dalam bahasa Arab.  Ilmu nahwu adalah kaidah yang menjaga lisan dan tulisan seseorang dari kesalahan berbahasa, sebagaimana ilmu ushul fiqih menjaga seorang ulama/mujtahid dari kesalahan dalam menyimpulkan hukum fiqih.

والله أعلم بالصواب

Posting Komentar untuk "PENJELASAN DEFINISI USHUL FIQIH (UF-001)"