PERKEMBANGAN ILMU MAQASHID (MS-006)
Semua ilmu yang bersumber dari Al-Quran dan Sunnah, pasti telah ada praktiknya di masa Rasulullah ﷺ dan para sahabat radhiyallahu ‘anhum, karena mereka adalah generasi terbaik dan teladan dalam mengamalkan Islam. Ilmu berupa teori dan kaidah-kaidah yang ditulis setelahnya justru lahir dari praktik yang telah dilakukan dan juga karena kebutuhan zaman terhadap praktik yang khawatir dilupakan atau sulit diajarkan jika tidak disusun teorinya dan dibukukan, disamping karena trend spesialisasi ilmu yang turut memperkaya khazanah peradaban kaum muslimin.
Sebagai contoh, Rasulullah ﷺ telah mempraktikkan di hadapan para sahabat bahwa ketika membaca Al-Qur’an huruf nun mati jika bertemu dengan huruf sin harus disamarkan dan ditahan sejenak, dan para sahabat pun mempraktikkannya, tapi saat itu belum ada istilah “ikhfa” karena ilmu tajwid sebagai sebuah teori belum lahir.
✅ Begitu pula dengan ilmu maqashid syariah ini. Prinsip-prinsip dan nilai-nilai maqashid telah tercantum dalam teks-teks syariat baik Al-Qur’an maupun Sunnah Rasulullah ﷺ sebagaimana telah disebutkan pada materi-materi sebelumnya (lihat MS-002 dan MS-005). Sepeninggal Rasulullah ﷺ penggunaan maqashid ini semakin jelas terlihat dalam menelurkan berbagai solusi berupa hukum syar’i atas permasalahan-permasalahan baru yang muncul terus menerus. (Lihat: ar-Rabbaniyyun, Markaz Budur li at-Tsaqafah wa at-Tarjamah, hlm 252).
Perkembangan Ilmu Maqshid Syariah ini secara umum dapat kita bagi menjadi 4 fase:
1. Fase Sebelum Penulisan
2. Fase Awal Penulisan
3. Fase Pembentukan Kaidah-Kaidah Penting Ilmu Maqashid
4. Fase Kematangan dan Penyempurnaan
1. Fase Sebelum Penulisan
✅ Yaitu dari awal turunnya wahyu hingga masa sebelum munculnya kitab Ar-Risalah karya al-Imam asy-Syafi’i rahimahullah (150-204 H).
Fase ini adalah fase di mana maqashid syari’ah dan ilmu-ilmu syariah lain pada umumnya dipraktikkan oleh Rasulullah ﷺ, para sahabat radhiyallahu ‘anhum dan para ulama setelah mereka rahimahumullah tanpa teori ilmiah tertentu yang dituliskan secara khusus.
✅ Para sahabat adalah manusia yang paling mengerti maqashid syariah karena mereka mendengar dan melihat langsung Al-Qur’an diturunkan dan saat Rasulullah ﷺ menjelaskannya, sehingga mereka adalah generasi yang berjalan di atas maqashid syariah. Hal ini tampak jelas pada peristiwa pengumpulan dan pembukuan Al-Qur’an baik di masa Abu Bakar maupun Utsman radhiyallahu ‘anhum dalam rangka memelihara agama (حفظ الدين) dan juga pada peristiwa perang melawan para pembangkang zakat.
✅ Di masa tabi’in misalnya, Said bin al-Musayyib rahimahullah membolehkan tas’ir (penetapan harga) oleh pemerintah jika maslahat umum menuntut hal tersebut.
(Lihat juga terkait hal ini materi FA-002).
2. Fase Awal Penulisan
✅ Bermula sejak al-Imam asy-Syafi’i rahimahullah (150-204 H) menuliskan kitab fenomenalnya yaitu as-Risalah hingga sebelum munculnya Imam al-Haramain al-Juwaini rahimahullah (419-478 H).
Meskipun kitab ar-Risalah adalah kitab ushul fiqih, namun pembahasan maqashid syariah pada awalnya adalah merupakan bagian dari pembahasan ushul fiqih. Beliau berbicara tentang ta’lil ahkam (lihat MS-004 & MS-005) dan hal lain yang terkait erat dengan pembahasan maqashid. Tidak heran bila beliau dijuluki oleh sebagian kalangan sebagai muassis ilm al-maqashid (peletak dasar ilmu maqashid). (Maqashid asy-Syari’ah ‘inda Ibni Taimiyyah, Yusuf Ahmad al-Badawi, hlm 75).
Selain al-Imam asy-Syafi’i, para ulama yang berkontribusi pada fase ini diantaranya:
✅ Abu ‘Abdillah Muhammad bin ‘Ali al-Husaini at-Tirmidzi rahimahullah (wafat 320 H) yang dikenal dengan al-Hakim at-Tirmidzi seorang ahli tasawuf dengan kitabnya ash-Shalah wa Maqashiduha. Dengan kitabnya ini, menurut Syaikh Ahmad as-Raisuni hafizhahullah, al-Hakim at-Tirmidzi adalah yang pertama menggunakan kata maqashid menjadi nama sebuah kitab.
✅ Abu Bakar asy-Syasyi asy-Syafi’i rahimahullah (291-365 H) yang dikenal dengan Al-Qaffal al-Kabir, salah seorang ulama besar madzhab Syafi’i dengan kitabnya Mahasin asy-Syariah.
✅ Abu al-Hasan Muhammad bin Abu Dzar Yusuf al-‘Amiri rahimahullah (wafat 381 H) seorang ahli filsafat dengan kitabnya al-I’lam bi Manaqib al-Islam. Menurut Syaikh ar-Raisuni, salah satu sebab beliau punya kontribusi dalam hal ini adalah pembahasan beliau terkait dengan lima dharuriyat (الضروريات الخمس) yaitu pemelliharaan agama, jiwa, akal, keturunan dan harta yang menjadi pembahasan penting dalam ilmu maqashid.
(Maqashid Syariah Nasyatuh wa Tathawwuruh wa Mustaqbaluh, makalah Dr. Ahmad ar-Raisuni pada Nadwah Maqashid asy-Syariah yang diselenggarakan di London 1-5 Maret 2005).
3. Fase Pembentukan Kaidah-Kaidah Penting Ilmu Maqashid
✅ Berawal dari masa Imam al-Haramain al-Juwaini rahimahullah (419-478 H) hingga masa sebelum Al-Imam asy-Syathibi rahimahullah (wafat 790 H).
✅ Meskipun al-Juwaini tidak menulis buku khusus tentang maqashid, namun karya-karya beliau penuh dengan kaidah-kaidah penting terkait dengannya, seperti pembahasan tentang dharuriyat dan hajiyat pada kitabnya al-Burhan fi Ushul al-Fiqh, isyarat tentang 5 dharuriyat, dan juga mengenalkan istilah-istilah penting dalam ilmu maqashid sepertis hajat al-jins (kebutuhan/maslahat umum) dan hajat al-aahaad (kebutuhan perorangan), serta pembahasan tentang dhabith (standar patokan) hajat itu sendiri. Bahkan istilah maqashid asy-syari’ah secara utuh dengan penggabungan dua kata tersebut disebutkan pertama kali menurut Syaikh ar-Raisuni adalah oleh Imam al-Haramain al-Juwaini rahimahullah sebelum yang lain. (Maqashid Syariah Nasyatuh wa Tathawwuruh wa Mustaqbaluh).
Disamping al-Juwaini, ulama lain yang berkontribusi besar di fase ini antara lain adalah:
✅ Al-Imam al-Ghazali, Abu Hamid Muhammad bin Muhammad al-Ghazali asy-Syafi’i rahimahullah (wafat 505 H), beliau adalah murid al-Juwaini Imam al-Haramain. Pada karya beliau yaitu Asas al-Qiyas, al-Mankhul, al-Mustashfa, dan Syifa al-Ghalil, al-Imam al-Ghazali menjelaskan beberapa kaidah-kaidah penting maqashid syariah, diantaranya peran para sahabat Rasulullah ﷺ dalam menunjukkan keberadaan tujuan-tujuan syariat, pembagian maslahat menjadi dharuriyat, hajiyat dan tahsiniyat, penjelasan tujuan beberapa hukuman dan sanksi material dari beberapa pelanggaran syariat, penjelasan bagaimana mengetahui maksud syariat, penjelasan tentang makna maqashid dan jenis-jenisnya, pembahasan tentang istishlah (berdalil dengan maslahat) dan panduannya. (Maqshid asy-Syari’ah ‘inda Ibni Taimiyyah, hlm 79-82).
✅ Al-‘Izz bin Abdus Salam asy-Syafi’i rahimahullah (wafat 660 H) yang dikenal dengan julukan Sulthan al-‘Ulama terutama melalui kitabnya Qawa’id al-Ahkam fi Mashalih al-Anam. Peran beliau dinilai seperti lompatan besar dalam menerapkan qaidah ushul dan qaidah fiqih dalam situasi dan keadaan yang melingkupi masyarakat saat itu. Ibnu as-Subki rahimahullah menyatakan tentang Al-‘Izz bin Abdus Salam: ia mengenal betul maqashid syariah. (Thabaqat asy-Syafi’iyyah, Ibnu as-Subki, 8/209).
Kitabnya tersebut dapat dikatakan sebagai kitab tentang maqashid, di dalamnya beliau menjelaskan tentang definisi maslahat dan madharat, jenis-jenis maqashid, fungsi maqashid dalam melakukan tarjih (menguatkan pilihan) jika terjadi kontradiksi antara maslahat dan madharat, maqashid juziyyah dari berbagai hukum syar’i.
✅ Yang kami sebutkan di atas hanyalah sebagai contoh saja tanpa menafikan peran nama-nama besar lain rahimahumullah.
4. Fase Kematangan dan Penyempurnaan
✅ Yaitu dengan munculnya kitab al-Muwafaqat karya al-Imam asy-Syathibi (Ibrahim bin Musa bin Muhammad al-Gharnathi asy-Syathibi) rahimahullah (wafat 790 H) mujtahid madzhab Maliki, hingga saat ini.
✅ Al-Imam asy-Syathibi rahimahullah dengan kitabnya al-Muwafaqat itu dapat dikatakan sebagai “Bapak Maqashid” (menurut istilah orang Indonesia), karena jika disebut istilah maqashid syariah maka biasanya langsung terbersit nama beliau dalam benak para ulama dan penuntut ilmu. Syaikh ar-Raisuni bahkan berpendapat bahwa asy-Syathibi lah muassis ilmu maqashid yang sebenarnya.
Salah satu sebabnya adalah karena al-Imam asy-Syathibi mengumpulkan yang berserak dari karya para ulama sebelumnya, lalu ia gunakan itu untuk membangun bangunan ilmu yang kokoh dan rapi, lalu ia melengkapinya dengan penyempurnaan di sana sini sehingga keluarlah teori dan kaidah yang lengkap tentang maqashid syariah.
✅ Di masa kini, perhatian terhadap ilmu maqashid syariah kembali menyeruak, terutama dengan munculnya ulama besar abad ke-20 diantaranya Syaikh Ath-Tahir bin ‘Asyur rahimahullah (1296-1393 H/1879-1973 M) seorang ulama besar Tunisia melalui kitabnya Maqashid asy-Syari’ah al-Islamiyyah.
✅ Disamping beliau ada Syaikh ‘Allal al-Fasi rahimahullah tokoh ulama Maroko (wafat 1974 M) dengan kitabnya Maqashid asy-Syari’ah al-Islamiyyah wa Makarimuha. Juga ada Syaikh Dr. Yusuf al-Qaradhawi hafizhahullah dengan kitabnya Dirasah fi Fiqh Maqashid asy-Syariah dan juga fatwa-fatwa kontemporer beliau yang selalu memperhatikan pertimbangan maqashid disamping tekstual ayat Al-Quran dan Hadits. Syaikh Dr. Ahmad Raisuni dari Maroko hafizhahullah termasuk ulama yang sangat mencurahkan perhatian terhadap Maqashid Syariah ini, diantara karya beliau adalah Nazhariyyah al-Maqashid ‘inda al-Imam asy-Syathibi.
Posting Komentar untuk "PERKEMBANGAN ILMU MAQASHID (MS-006)"
Hindari kata-kata yang mengandung pornografi, penghinaan dan kebencian serta pelanggaran hukum yang berlaku.