Beberapa Faidah Terkait Qaidah “Al-Umur bi Maqashidiha” dalam Madzhab Asy-Syafi’i (QF-007)
1. Tidak disyaratkan niat dalam hal-hal yang esensi dan bentuknya tidak mengandung adat (kebiasaan hidup) atau perbuatan di luar ibadah, seperti iman kepada Allah, berharap dan takut kepada Allah, dzikir, membaca Al-Qur’an, dan niat itu sendiri. Karena salah satu tujuan niat adalah membedakan antara ibadah dengan yang bukan ibadah.
2. Begitu juga hal-hal yang perlu ditinggalkan tidak memerlukan niat dalam meninggalkannya seperti zina dan sejenisnya. Namun jika seseorang ingin mendapatkan pahala ketika meninggalkannya, maka niat diperlukan.
3. Niat disertai ta’yin (penentuan jenis ibadah secara spesifik) wajib dilakukan terutama jika ibadahnya memiliki kesamaan dengan ibadah lain, seperti shalat zhuhur dengan ashar, maka wajib dita’yin dalam niat apakah zhuhur ataukah ashar. Dalil ta’yin menurut Al-Imam An-Nawawi adalah potongan hadits “وإنما لكل امرئ ما نوى” dan untuk setiap orang (balasannya) dari apa yang ia niatkan, sementara pokok niatnya sendiri sudah disebutkan di awal hadits yaitu “إنما الأعمال بالنيات”. (Al-Majmu, 6/224).
4. Diwajibkan التعرض للفرض ta’arrudh lil fardh (menghadirkan niat fardhu/wajib) pada mandi wajib, shalat 5 waktu, zakat wajib bila menggunakan lafal shadaqah, dan kaffarat. Sebaliknya, tidak diwajibkan ta’arrudh lil fardhi pada wudhu, puasa, haji, dan umrah.
5. Semua niat yang dijadikan patokan adalah hati, kecuali ada beberapa hal yang mengharuskan lafal, dan niat di dalam hati tidak sah tanpa lafal, yaitu pada thalaq dan nadzar. Juga orang yang berniat berkata dengan perkataan maksiat, tidak berdosa selama ia tidak mengatakannya.
6. Waktu niat adalah berbarengan dengan fardhu pertama dalam ibadah.
✅ Niat wudhu adalah berbarengan dengan awal membasuh wajah, karena membasuh wajah adalah rukun wudhu yang pertama selain niat. Sementara saat melaksanakan sunnah pertama dalam wudhu, perlu menghadirkan niat melaksanakan sunnah wudhu agar mendapatkan pahala ibadah.
✅ Niat shalat berbarengan dengan takbiratul ihram, sepanjang takbir atau muqaranah 'urfiyyah (berbarengan dengan sebagian takbir saja) diperbolehkan.
✅ Pengecualian dari qaidah tersebut adalah niat puasa, zakat, qurban.
Untuk puasa niat wajib dilakukan sebelum pelaksanaan puasa, karena dalil hadits. Dalam hal ini, hakikatnya adalah azam yang fungsinya menjadi fungsi niat.
Termasuk yang dikecualikan adalah niat zakat, boleh dilakukan sebelum pelaksanaan zakat, karena zakat boleh dibayar sebelum masuk waktu wajibnya, tidak seperti shalat.
Niat qurban boleh dilakukan sebelum penyembelihan, atau saat menyerahkannya kepada wakil yang akan menyembelih.
📕 Referensi:
Idhah Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah, ‘Abdullah bin Sa’id Al-Lahji.
Posting Komentar untuk "Beberapa Faidah Terkait Qaidah “Al-Umur bi Maqashidiha” dalam Madzhab Asy-Syafi’i (QF-007)"
Hindari kata-kata yang mengandung pornografi, penghinaan dan kebencian serta pelanggaran hukum yang berlaku.