Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Mencukur Rambut dan Memotong Kuku bagi yang Berqurban


✅ Tentang hukum mencukur rambut dan memotong kuku di bulan Dzulhijjah bagi orang yang telah berniat berqurban sampai qurbannya disembelih, ada dua riwayat hadits yang kandungan maknanya berbeda. 

Hadits Pertama: 

Hadits yang diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim (no 1977) dari Ummu Salamah radhiyallhu ‘anha bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: 
إذا رأيتم هلال ذي الحجة وأراد أحدكم أن يضحي فليمسك عن شعره وأظفاره 
Jika kalian melihat hilal Dzulhijjah dan salah seorang diantara kalian ingin berqurban maka hendaklah ia menahan diri dari (memotong) rambut dan kuku-kukunya. 
Hadits Kedua: 

Hadits yang diriwayatkan oleh Al-Imam Al-Bukhari (no 1698) dan Al-Imam Muslim (no 1321) dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha: 
كان رسول الله (صلى الله عليه وسلم) يهدي من المدينة، فأفتل قلائد هديه، ثم لا يجتنب شيئا مما يجتنبه المحرم 
Rasulullah ﷺ membawa hady (hewan utk qurban yang akan disembelih di area Masjid Haram) dari Madinah, maka aku menguatkan ikatan kalung tanda hewan qurbannya, kemudian beliau tidak menjauhi perbuatan apapun yang biasa dijauhi oleh seorang yang sedang ihram. 
Dalam salah satu redaksi di Al-Bukhari dan Muslim juga, dari ‘Amrah binti Abdurrahman: 
أن زياد بن أبي سفيان كتب إلى عائشة رضي الله عنها إن عبد الله بن عباس رضي الله عنهما قال: من أهدى هديا حرم عليه ما يحرم على الحاج حتى ينحر هديه، قالت عمرة: فقالت عائشة رضي الله عنها: ليس كما قال ابن عباس، «أنا فتلت قلائد هدي رسول الله صلى الله عليه وسلم بيدي، ثم قلدها رسول الله صلى الله عليه وسلم بيديه، ثم بعث بها مع أبي، فلم يحرم على رسول الله صلى الله عليه وسلم شيء أحله الله له حتى نحر الهدي 
Bahwa Ziyad bin Abu Sufyan menulis surat kepada ‘Aisyah RA bahwa ‘Abdullah bin ‘Abbas RA berkata: Siapa yang telah mempersembahkan hewan untuk qurban maka haram baginya apa saja yang haram dilakukan oleh orang yang berhaji sampai ia menyembelih hewannya. ‘Amrah berkata: Maka ‘Aisyah RA pun mengatakan: Tidak demikian, bukan seperti yang dikatakan Ibnu ‘Abbas. Aku telah menandai tali kalung hewan qurban Rasulullah ﷺ dengan tanganku sendiri, kemudian Rasulullah ﷺ pun menandainya dengan kedua tangannya, kemudian beliau mengirimkannya bersama ayahku. Tidak ada sesuatu yang haram atas Rasulullah ﷺ yang telah Allah halalkan untuknya sampai beliau menyembelih hewan qurbannya. 
✅ Dari kedua hadits tersebut, para ulama berbeda pendapat dalam menyimpulkan hukum memotong rambut (seluruh rambut yang ada di badan) dan kuku bagi seorang muslim atau muslimah yang telah niat berqurban setelah masuk bulan Dzulhijjah sampai hewan qurbannya disembelih, antara yang mengharamkan dengan yang tidak mengharamkan. 

✅ Diantara empat madzhab, yang berpendapat haram adalah madzhab Hambali. 

✅ Yang tidak berpendapat haram adalah madzhab Hanafi, Maliki dan Syafi’i. Madzhab Hanafi dan riwayat dari Al-Imam Malik menyatakan mubah (boleh), sedangkan madzhab Syafi’i dan riwayat lain dari Al-Imam Malik menyatakan hukumnya makruh saja. (Lihat: Al-Majmu’, 8/392). 

✅ Madzhab Hambali berdalil dengan riwayat Ummu Salamah yang secara tekstual melarang mencukur rambut dan kuku, karena dasar kandungan hukum sebuah larangan adalah haram. 

✅ Madzhab Syafi’i dan yang menyatakan makruh berdalil dengan riwayat Ummu Salamah dan riwayat ‘Aisyah sekaligus, tapi dengan menjadikan riwayat ‘Aisyah sebagai dalil yang mengeluarkan larangan pada riwayat Ummu Salamah dari dasar kandungan hukumnya yaitu haram menjadi makruh saja sebagaimana dijelaskan dalam ilmu Ushul Fiqih. 

✅ Sementara madzhab Hanafi dan yang menyatakan mubah berpegang pada riwayat ‘Aisyah disamping menyoroti keshahihan riwayat Ummu Salamah, dan memang diantara ulama Hadits ada yang mempersoalkan riwayat Ummu Salamah tersebut. 

Ad-Daraquthni menyatakannya mauquf (hanya sampai di Ummu Salamah saja) (Lihat At-Talkhish Al-Habir, 4/342). Ath-Thahawi mengisyaratkan hal yang sama berdasarkan riwayat dari Al-Imam Malik (Syarh Ma’ani Al-Atsar, no 6247). Begitu juga dengan pendapat Ibnu ‘Abdil Barr sambil mengutip pendapat Al-Imam Malik yang menganggapnya dha’if (At-Tamhid, 17/234, 237). 

Namun mayoritas ulama Hadits diantaranya Al-Imam Ahmad menyatakan bahwa riwayat Ummu Salamah jelas marfu’ (sampai kepada Rasulullah ﷺ) dan shahih. Apalagi ia diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim dalam Shahihnya. 

✅ Secara umum, pendapat yang tidak mengharamkan lebih kuat karena beberapa alasan berikut: 

1. Bahwa orang yang sedang ihram untuk haji atau umrah, hukumnya berbeda dengan yang tidak ihram. Buktinya, memakai wewangian bahkan berhubungan suami istri yang haram dilakukan oleh yang sedang ihram, hukumnya halal bagi yang berqurban tapi tidak sedang ihram (tak ada perbedaan pendapat). Kalau hubungan suami istri saja tidak haram, apalagi hanya sekedar memotong rambut dan kuku. 

2. Bagi yang akan ihram haji atau umrah, disunnahkan sebelum ihram untuk mandi, menggunakan wewangian termasuk merapikan rambut dan kukunya. Bisa jadi ihramnya setelah masuk Dzulhijjah, sementara sebelum itu ia telah berniat qurban. Di sini terjadi kontradiksi bagi yang berpendapat memotong rambut dan kuku hukumnya haram bagi pengurban, antara hukum tersebut dengan sunnahnya memotong rambut dan kuku bagi orang yang sama karena ia juga akan ihram. 

3. Di hari id, baik Idul Fitri maupun Idul Adha, disunnahkan untuk berhias dan merapikan penampilan. Boleh jadi seorang muslim perlu merapikan kumis atau jenggotnya untuk menyambut hari raya. 

✅ Dari sisi penggunaan dalil, yang paling baik – wallahu a’lam - adalah pendapat yang menyatakan makruh, karena ia menggabungkan dua riwayat hadits yang sama-sama shahih. Mengkompromikan dua dalil yang berbeda lebih baik daripada mengambil salah satu saja dan mengabaikan yang lain. 

✅ Dari sisi amal, seorang muslim/ah yang hendak berqurban hendaknya berusaha tidak mencukur rambut dan memotong kukunya di bulan Dzulhijjah sampai hewan qurbannya disembelih jika tidak ada keperluan mendesak agar aman dari pendapat yang mengharamkan mencukur rambut dan memotong kuku. 

Lebih dari itu semua, menghormati semua pendapat para ulama madzhab adalah adab yang harus dimiliki setiap muslim.

Posting Komentar untuk "Hukum Mencukur Rambut dan Memotong Kuku bagi yang Berqurban "