Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Fokus Kedua Madrasah Wasathiyah dalam Menyimpulkan Hukum (MS-007 Bagian 4)


📕 Fokus kedua madrasah wasathiyah dalam menyimpulkan hukum adalah membaca nash Al-Qur’an maupun Hadits dengan mencermati konteks kalimatnya secara keseluruhan dan sabab nuzul (sebab turunnya ayat Al-Qur’an) atau sabab wurud (sebab disabdakannya Hadits), serta situasi dan keadaan yang melingkupinya, terutama hadits Rasulullah ﷺ, sehingga tidak mengambil kesimpulan hukum yang ternyata tidak dimaksudkan oleh nash itu sendiri.

📌 Abdullah bin ‘Umar RA misalnya, mencontohkan sikap Khawarij yang mudah mengkafirkan kaum muslimin, sebab utamanya menurut beliau adalah:
«إنهم انطلقوا إلى آيات نزلت في الكفار، فجعلوها على المؤمنين»
“Sesungguhnya mereka cepat menuju ayat-ayat yang turun tentang orang-orang kafir lalu mereka berlakukan atas orang-orang beriman.” 
(Shahih Al-Bukhari secara mu’allaq).

Ibnu Hajar Al-‘Asqalani menyebutkan bahwa Ath-Thabari meriwayatkannya secara bersambung dalam Musnad ‘Ali dari Tahdzib Al-Atsar (Fath Al-Bari, 12/286).
 
📌 Jika Al-Qur’an saja yang karakternya bersifat umum tetap perlu diperhatikan peruntukannya, apalagi dengan hadits-hadits Rasulullah ﷺ. Para ulama tentu mengetahui bahwa ada sebagian hadits-hadits Rasulullah ﷺ yang disabdakan berdasarkan situasi tertentu untuk merealisasikan maslahat yang diakui atau untuk menyingkirkan madharat tertentu, atau untuk menjadi solusi dari permasalahan saat itu, atau disabdakan berdasarkan ‘urf yang berlaku saat itu. 

✅ Artinya, tampak sekilas bahwa hukum dari hadits-hadits seperti itu bersifat general, tetapi ketika diteliti lebih dalam ternyata disabdakan berdasarkan ‘illat (sebab/alasan) tertentu, yang hukumnya berlaku selama illat tersebut masih ada, dan berubah hukumnya ketika ‘illatnya hilang; atau disabdakan berlandaskan ‘urf yang berlaku saat itu dan tidak berlaku lagi saat ini.

✅ Tentu saja, hal ini bukan berarti setiap orang bisa dengan seenaknya menolak hukum sebuah hadits dengan dalih sudah tidak berlaku lagi, namun ini adalah ranah para ulama mujtahid untuk membahasnya.

📕 Sebagai contoh, Rasulullah ﷺ tidak suka jika seorang suami yang musafir pulang menemui istrinya di larut malam:
«كان النبي صلى الله عليه وسلم يكره أن يأتي الرجل أهله طروقا» 
Adalah Rasulullah ﷺ tidak suka jika seorang laki-laki pulang menemui keluarganya di larut malam. 
(HR. Al-Bukhari no 5234).

✅ Kalau tidak meneliti hadits ini secara seksama, akan muncul kesimpulan yang general dan salah dengan menyatakan tidak boleh sama sekali seorang suami pulang malam. Padahal hadits tersebut, dengan melihat hadits-hadits lain yang senada diperuntukkan hanya untuk suami yang lama meninggalkan istrinya (musafir), dan dengan situasi tertentu yang akan dijelaskan di bawah ini.

✅ Ibnu Hajar Al-‘Asqalani menjelaskan:

وقوله في طريق عاصم عن الشعبي عن جابر إذا أطال أحدكم الغيبة فلا يطرق أهله ليلا التقييد فيه بطول الغيبة يشير إلى أن علة النهي إنما توجد حينئذ فالحكم يدور مع علته وجودا وعدما . فلما كان الذي يخرج لحاجته مثلا نهارا ويرجع ليلا لا يتأتى له ما يحذر من الذي يطيل الغيبة كان طول الغيبة مظنة الأمن من الهجوم فيقع الذي يهجم بعد طول الغيبة غالبا ما يكره إما أن يجد أهله على غير أهبة من التنظف والتزين المطلوب من المرأة فيكون ذلك سبب النفرة بينهما.
وقد أشار إلى ذلك بقوله في حديث الباب الذي بعده بقوله كي تستحد المغيبة وتمتشط الشعثة ويؤخذ منه كراهة مباشرة المرأة في الحالة التي تكون فيها غير متنظفة لئلا يطلع منها على ما يكون سببا لنفرته منها.
وإما أن يجدها على حالة غير مرضية والشرع محرض على الستر وقد أشار إلى ذلك بقوله أن يتخونهم ويتطلب عثراتهم فعلى هذا من أعلم أهله بوصوله وأنه يقدم في وقت كذا مثلا لا يتناوله هذا النهي.

Dalam riwayat ‘Ashim dari Asy-Sya’bi dari Jabir RA, sabdanya: “Jika salah seorang diantara kalian lama berpisah dari keluarganya, maka janganlah pulang mendatangi keluarganya di malam hari.” Penyebutan “lama berpisah” menunjukkan bahwa “illat” larangan adalah hal tersebut, sehingga ada atau tidak adanya hukum berputar bersama ‘illatnya (tergantung ada atau tidak adanya ‘illat tersebut).

Orang yang keluar memenuhi keperluannya di siang hari dan kembali malam harinya misalnya, tidaklah berlaku padanya larangan tersebut seperti yang berlaku pada orang yang lama berpisah. Orang yang yang lama berpisah dari keluarganya, sangat besar resikonya untuk tiba-tiba melampiaskan kerinduan kepada keluarga sementara keluarganya tidak siap menyambutnya, seperti istri yang belum membersihkan diri dan berhias secara pantas, sehingga hal itu malah justru merusak kemesraan mereka berdua.
 
Hadits berikutnya pada bab ini juga telah mengisyaratkan hal tersebut, dimana di situ disebutkan sabda beliau: “agar yang ditinggalkan bersiap, dan agar rambut yang kusut tersisir rapi”. Disimpulkan juga darinya makruh menggauli istri dalam keadaan ia belum membersihkan dirinya agar suami tidak menemukan hal-hal yang justru membuatnya tidak suka kepada istrinya.

Mungkin juga (jika tidak memberitahu terlebih dahulu) suami menemukan istrinya dalam keadaan yang tidak ia sukai, sementara syariat menyuruh untuk menutupi aib. Ini telah diisyaratkan dengan sabdanya (yang lain): “jangan sampai ia tidak mempercayai keluarganya dan mengintai kesalahan mereka”. Oleh karena itu, suami yang memberitahukan keluarganya tentang kedatangannya, bahwa ia akan tiba pada waktu tertentu, tidak terkena larangan ini.

(Fath Al-Bari, 9/340).

📌 Dari penjelasan Ibnu Hajar Al-‘Asqalani, dapat disimpulkan beberapa hal:

1. Bahwa hadits riwayat Al-Bukhari tersebut tidak berlaku umum, tetapi khusus hanya untuk suami yang lama berpisah dengan keluarganya.

2. ‘Illat larangannya adalah safar, sementara diantara maqashid (tujuan) nya adalah agar ia tidak mendapati istri dan keluarganya dalam keadaan yang tidak ia sukai karena tidak tahu kedatangannya. Sebab di malam hari apalagi di zaman itu, penghuni rumah sudah tidur atau bersiap untuk tidur.

3. Sarana agar keluarga mengetahui kedatangannya dan dapat bersiap menyambut adalah dengan memberitahu mereka.

4. Ditinjau dari ‘urf atau situasi saat itu, seorang musafir tidak bisa memberitahu kedatangannya sebelumnya kecuali jika sudah dekat itupun harus mengutus orang terlebih dahulu yang dapat melakukan perjalanan lebih cepat. Di samping itu, zaman dulu perjalanan dilakukan dengan unta atau kuda atau keledai yang dapat diatur sesuai kehendak si pengendara kapan berhenti dan kapan melanjutkan perjalanan sehingga ia dapat menentukan sendiri apakah akan tiba di rumahnya siang hari atau malam hari. Sehingga berlaku perintah (minimal anjuran) baginya agar tidak pulang di larut malam.

5. Berbeda dengan situasi zaman ini, seorang musafir bisa jadi tidak bisa memilih jadwal kendaraan umum yang ia gunakan karena faktor biaya atau karena bukan dia yang menentukannya kapan berangkat dan kapan sampai di tujuan, sehingga ia tidak bisa memilih apakah akan tiba di malam hari atau siang hari. Berbeda halnya jika ia memakai kendaraan pribadi atau punya kemampuan menentukan semua jadwal perjalanannya.
Di sisi lain alat komunikasi saat ini memungkinkan suami memberitahu istrinya perkiraan jam kepulangannya, sehingga meskipun ia pulang di malam hari, istri dan keluarganya sudah siap menyambutnya, sehingga hal-hal yang menjadi alasan larangan hadits tersebut dapat dihindari. Ketika alasan tersebut tidak ada lagi, maka hukumnya pun menjadi berubah, artinya tidak ada larangan sama sekali pulang di malam hari.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Posting Komentar untuk "Fokus Kedua Madrasah Wasathiyah dalam Menyimpulkan Hukum (MS-007 Bagian 4)"